Permen 21 dan 24 tahun 2016 Tujuan Pembelajaran, prinsip Pengembangan Indikator capaian pembelajaran

Permen 21 dan 24 tahun 2016 Tujuan Pembelajaran, prinsip Pengembangan Indikator capaian pembelajaran

A. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 21 2016 tentang
 Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah
1.    Standar Isi
Untuk memenuhi kebutuhan masa depan dan menyongsong Generasi Emas Indonesia Tahun 2045, telah ditetapkan Standar Kompetensi Lulusan yang berbasis pada Kompetensi Abad XXI, Bonus Demografi Indonesia, dan Potensi Indonesia menjadi Kelompok 7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia, dan sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia terhadap pembangunan peradaban dunia. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran. Menurut Permendikbud (2016) No 21 Tahun 2016 tentang standar isi pendidikan dasar dan menengah menyatakan bahwa :
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, standar isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.

   Sejalan dengan hal itu, Permendikbud (2005) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa :
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.

2.    Tingkat Kompetensi
Struktur  kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam stuktur kurikulum. Lebih lanjut dalam Hidayat, S (2013:134) menyatakan bahwa “kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan”.
Dalam usaha mencapai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi menunjukkan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Menurut Permendikbud (2016) No 21 tahun 2016 menyatakan bahwa
Tingkat Kompetensi merupakan kriteria capaian Kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi dikembangkan berdasarkan kriteria; (1) Tingkat perkembangan peserta didik, (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia, (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi, fungsi satuan pendidikan, dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang, Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini.


Bloom Taxonomy yang pertama kali dikenalkan oleh sekelompok peneliti yang dipimpin oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956 dan dikembangkan lebih lanjut oleh Anderson and Krathwol pada tahun 2001 digunakan sebagai rujukan pada Standar Kompetensi Lulusan. Lebih lanjut dalam Krathwohl, dkk (1964) menyatakan bahwa
Bloom Taxonomy mengkategorikan capaian pembelajaran menjadi tiga domain, yaitu dimensi pengetahuan yang terkait dengan penguasaan pengetahuan, dimensi sikap yang terkait dengan penguasaan sikap dan perilaku, serta dimensi ketrampilan yang terkait dengan penguasaan ketrampilan. Dimensi pengetahuan diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, serta metakognitif yang penguasaannya dimulai sejak Tingkat Pendidikan Dasar hingga Tingkat Pendidikan Menengah.

Sejalan dengan hal itu, dalam Permendikbud (2016) No 21 tahun 2016  Structure of Observed Learning Outcome (SOLO) Taxonomy yang pertama kali dikembangkan oleh Biggs dan Collin (1982) dan telah diperbarui tahun 2003 digunakan sebagai dasar untuk mengelompokkan Tingkat Kompetensi untuk aspek pengetahuan. Menurut SOLO Taxonomy ada lima tahap yang dilalui oleh peserta didik untuk menguasai suatu pengetahuan, yaitu tahah pre-struktural, uni-struktural, multi-struktural, relasional dan abstrak yang diperluas. Kelima tahap ini dapat disederhanakan menjadi tiga tahap, yaitu surface knowledge, deep knowledge dan conceptual atau constructed knowledge.
Tahap surface knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Dasar, tahap deep knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Menengah Pertama dan tahap conceptual/constructed knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Menengah yaitu ada Sekolah Menengah Atas. Walaupun demikian, untuk jenis pengetahuan tertentu, ketiga tahap ini dapat dicapai dalam satu jenjang pendidikan atau dalam satu tingkat kelas.
Berdasarkan Tingkat Kompetensi tersebut ditetapkan Kompetensi yang bersifat generik yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kompetensi dan ruang lingkup materi yang bersifat spesifik untuk setiap mata pelajaran. Secara hirarkis, Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan Kompetensi yang bersifat generik pada tiap Tingkat Kompetensi. Kompetensi yanag bersifat generik ini kemudian digunakan untuk menentukan kompetensi yang bersifat spesifik untuk tiap mata pelajaran. Selanjutnya, Kompetensi dan ruang lingkup materi digunakan untuk menentukan Kompetensi Dasar pada pengembangan kurikulum tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI).
Setiap Tingkat Kompetensi berimplikasi terhadap tuntutan proses pembelajaran dan penilaian. Penjabaran Tingkat Kompetensi lebih lanjut pada setiap jenjang pendidikan sesuai pencapaiannya pada tiap kelas akan dilakukan oleh Pihak Pengembang Kurikulum. Tingkat Kompetensi yang berbeda menuntut pembelajaran dan penilaian dengan fokus dan penekanan yang berbeda pula. Semakin tinggi Tingkat Kompetensi, semakin kompleks intensitas pengalaman belajar peserta didik dan proses pembelajaran serta penilaian.

B.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 24 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013
1.    Kompetensi Inti
 Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi peningkatan capaian pendidikan. Orientasi Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge). Majid (2014: 46) menjelaskan bahwa:
Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
Penjelasan di atas memiliki makna bahwa kompetensi inti ibarat anak tangga yang harus dilalui peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang satuan pendidik. Kompetensi inti meningkat seiring dengan meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Mulyasa (2013: 173- 174) menjelaskan pokok-pokok kompetensi inti yang dapat diringkas sebagai berikut: (a) kompetensi inti bersifat multidimensi, (b) kompetensi inti bukan untuk diajarkan, (c) kompetensi inti merupakan integrator horizontal antarmata pelajaran, (d) kompetens inti merupakan operasionalisasi SKL, serta (e) kompetensi inti sebagai organizing element kompetensi dasar.
Kompetensi inti bersifat multidimensi menguatkan makna bahwa dalam operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah sikap dipecah menjadi dua, yaitu sikap spiritual untuk membentuk siswa yang beriman dan bertakwa, dan kompetensi sikap sosial untuk membentuk siswa yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Kompetensi inti bukan untuk diajarkan, tetapi untuk dibentuk melalui berbagai tahapan proses pembelajaran pada setiap mata pelajaran yang relevan. Setiap mata pelajaran harus mengacu pada pencapaian dan perwujudan kompetensi inti yang telah dirumuskan. Dengan kata lain, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada setiap kelas di setiap satuan pendidikan harus mengacu dan menuju pada pembentukan kompetensi inti.
Kompetensi inti merupakan pengikat kompetensi-kompetensi yang harus dihasilkan melalui pembelajaran dalam setiap mata pelajaran, sehingga berperan sebagai integrator horizontal antarmata pelajaran. Kompetensi inti adalah bebas dari mata pelajaran karena tidak mewakili mata pelajaran tertentu. Kompetensi inti merupakan kebutuhan kompetensi peserta didik, sedangkan mata pelajaran adalah pasokan kompetensi dasar yang harus dipahami dan dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran yang tepat menjadi kompetensi inti.
Kompetensi inti merupakan operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, yang menggambarkan kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Dalam mendukung kompetensi inti, capaian pembelajaran mata pelajaran diuraikan menjadi kompetensi dasar-kompetensi dasar yang dikelompokkan menjadi empat. Ini sesuai dengan rumusan kompetensi inti yang didukungnya, yaitu dalam kelompok kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar yang harus dikembangkan di dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) ketika peserta didik belajar tentang pengetahuan dan penerapan pengetahuan
Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari siswa untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran Kemendikbud (2013:9). Sejalan dengan pernyataan tersebut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar tertuang pada Bab II Pasal 2 yang berbunyi:
a.       Kompetensi  inti  pada  kurikulum  2013  merupakan  tingkat kemampuan  untuk  mencapai  standar  kompetensi  lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
b.      Kompetensi  dasar  merupakan  kemampuan  dan  materi pembelajaran  minimal  yang  harus  dicapai  peserta  didik untuk  suatu  mata  pelajaran  pada  masing-masing  satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
c.       Kompetensi inti  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.       kompetensi inti sikap spiritual;
b.      kompetensi inti sikap sosial;
c.       kompetensi inti pengetahuan; dan
d.      kompetensi inti keterampilan.
Hal ini diperkuat dalam Kemendikbud (2013:22), jabaran dari kompetensi inti meliputi :
1)      Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya,
2)      Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman dan guru,
3)      Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati ( mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah,
4)      Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak bermain dan berakhlak mulia.
d.      Kompetensi  dasar  pada  kurikulum  2013  berisi  kemampuan dan  materi  pembelajaran  untuk  suatu  mata  pelajaran  pada masing-masing  satuan  pendidikan  yang  mengacu  pada kompetensi inti.
e.       Kompetensi  inti  dan  kompetensi  dasar  digunakan  sebagai dasar  untuk  perubahan  buku  teks  pelajaran  pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
1.    Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajatran kemendikbud (2013:9). Lebih lanjut pernyataan ini diperkuat oleh Mulyasa (2013: 175)  menegaskan bahwa:
Kompetensi dasar dalam kelompok kompetensi inti sikap bukanlah untuk peserta didik karena kompetensi ini tidak diajarkan, tidak dihapalkan, dan tidak diujikan, tetapi sebagai pegangan bagi pendidik, bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut ada pesan-pesan sosial dan spiritual yang terkandung dalam materinya.
Dalam kurikulum dirumuskan secara jelas kompetensi inti (KI) dan kompetensi Dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan KI dan KD setiap peserta didik diukur dengan mengunakan sistem penilaian acuan kriteria (PAK). Jika seorang peserta didik mencapai standart tertentu maka peserta didik tersebut dipandang telah mencapai ketuntasan Kemendibud (2013:20).
C.   Tujuan Pembelajaran
1.    Klasifikasi Tujuan Pendidikan
Dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah 1975/1976 tujuan pendidikan memiliki klasifikasi, dari mulai tujuan yang sangat umum sampai tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur, yang kemudian dinamakan kompetensi. Tujuan pendidikan diklasifikasikan menjadi empat yaitu:
1.      Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
2.      Tujuan Institusional (TI)
3.      Tujuan Kurikuler (TK)
4.      Tujuan Instruksional atau Tujuan Pembelajaran (TP)
a.       Tujuan Pendidikan Nasional adalah tujuan yang bersifat paling umum dan merupakan sasaran yang harus dijadikan pedoman oleh setiap usaha pendidikan. Tujuan pendidikan umum dirumuskan dalam bentuk perilaku yang ideal sesuai dengan pandangan hidup dan filsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 3 dinyatakan dengan jelas tujuan pendidikan nasional bersumber dari sistem nilai Pancasila berfungsi mengembangkan kemampuan dan bentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Hidayat, 2013:52). Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan jangka panjang yang menjadi dasar dari segala tujuan pendidikan nasional baik pendidikan formal, informal maupun pendidikan nonformal.
b.      Tujuan Instutisional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Tujuan instutisional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, misalnya standar kompetensi pendidikan dasar, menengah, kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi.
c.       Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Tujuan kurikuler juga pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan instutisional.
d.      Tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah mereka mempelajari materi pelajaran tertentu dalam mata pelajaran tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik peserta didik yang akan melakukan pembelajaran di suatu sekolah atau madrasah, maka menjabarkan tujuan pembelajaran adalah tugas guru (Hidayat, 2013:53).
2.    Perumusan Tujuan Pembelajaran
Setelah pemetaan tema ke subtema atau topik dan penentuan fokus pembelajaran, kegiatan berikutnya adalah menentukan atau merumuskan tujuan pembelajaran baik yang umum maupun yang khusus yang harus diapai di akhir pembelajaran. Tujuan (goals) adalah rumusan yang luas mengenai hasil-hasil pendidikan yang diinginkan. Di dalamnya terkandung tujuan yang menjadi target pembelajaran dan menyediakan pilar untuk menyediakan pengalaman-pengalaman belajar (Hamalik, 2010:76). Tujuan merupakan dasar untuk mengukur hasil pembelajaran, dan juga menjadi landasan untuk menentukan isi pelajaran dan metode mengajar (Hamalik, 2010:77).
Untuk merumuskan tujuan pembelajaran kita harus mengambil suatu rumusan tujuan dan menentukan tingkah laku siswa yang spesifik yang mengacu ke tujuan tersebut. Tingkah laku yang spesifik harus dapat diamatioleh guru yang ditunjukkan oleh siswa, misalnya membaca lisan, menulis karangan untuk mengoperasionalisasikan tujuan suatu tingkah laku harus di definisikan di mana guru dapat mengamati dan menentukan kemajuan siswa sehubungan dengan tujuan tersebut (Hamalik, 2010:77). Suatu tujuan pembelajaran seyogyanya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.       Tujuan itu menyediakan situasi atau kondisiuntuk belajar, misalnya: dalam situasi bermain peran;
b.      Tujuan mendefinisikan tingkah laku siswa dalam bentuk dapat diukur dan dapat diamati;
c.       Tujuan menyatakan tingkat minimal perlaku yang dikehendaki, misalnya pada peta pulau Jawa, siswa dapat mewarnai dan memberi label pada sekurang-kurangnya tiga gunung utama (Hamalik, 2010:77).
Dalam merumuskan tujuan ini, dua hal harus dipertimbangkan: (1) perumusan tujuan didasarkan pada kegiatan pembelajaran yang diturunkan dari tema yang telah dipetakan dan dipilih oleh peserta didik; (2) perumusan tujuan mempertimbangkan pula rumusan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) untuk kelas 1 sampai dengan kelas 6 SD. Dalam Pedoman Implementasi Kurikulum 2013, dinyatakan pula bahwa perumusan tujuan pembelajaran merujuk kepada KD dan pertimbangan guru terhadap pengetahuan awal peserta didik, serta minat dan motivasinya (Sundayana, 2014:41).
3.    Prinsip Pengembangan Indikator Capaian Pembelajaran
Perumusan tujuan harus mencakup aspek sikap dan perilaku, pengetahuan, dan keterampilan yang tertuang dalam KI dan KD dalam Kurikulum 2013. Sebelum merumuskan tujuan pembelajaran dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), harus dirumuskan terlebih dahulu indikator-indikator ketercapaian KD yang termuat dalam silabus sebagai acuan dalam pengembangan RPP. Berikut adalah beberapa panduan dalam merumuskan indikator ketercapaian KD.
a.       Rumusan indikator dengan menggunakan kata kerja transitif (contoh kata kerja dapat dilihat pada tabel terlampir).
b.      Indikator yang dirumuskan harus mencakup aspek sikap dan perilaku (diturunkan dari KI 1 dan KI 2), pengetahuan (diturunkan dari KI 3), dan keterampilan (diturunkan dari KI 4).
c.       Indikator harus berjenjang, diurutkan dari yang mudah ke yang sulit.
d.      Indikator yang dirumuskan hanya memuat satu kemampuan.
e.       Mengingat Standar Isi untuk SD, konten yang direkat dengan tema merujuk kepada berbagai jenis teks baik lisan maupun tulis, maka perumusan indikator harus didasarkan pada analisis teks. Ini dilakukan mengingat indikator berfungsi sebagai tujuan antara (enablling objective). Dalam kaitan ini Gagne dkk (1992) menyatakan bahwa, dalam merumuskan tujuan antara harus dilakukan analisis terhadap materi pokok pembelajaran (instructional analysis). Dalam konteks silabus untuk SD yang berbasis gabungan tema dan teks, sasaran utama dari analisis ini adalah untuk menentukan subskill (atau subkompetensi dari masing-masing keterampilan berbahasa baik reseptif maupun produktif) serta memetakan isi yang terkandung dalam teks baik yang menyangkut aspek sikap dan perilaku, pengetahuan (konseptual, faktual, dan prosedural), serta keterampilan berpikir yang dikembangkan melalui penggunaan keterampilan berbahasa dalam mengkomunikasikan apa yang dipelajari oleh peserta didik melalui tema dan subtema yang tertuang dalam silabus beriku buku siswa  serta buku guru (Sundayana, 2014:42).
Mengingat materi pokok dalam KD adalah berbagai jenis teks, maka fokus analisisnya adalah membedah isi teks, salah satunya dengan menggunakan analisis teks lisan maupuntulis yang diturunkan dari prinsip-prinsip analisis wacana (discourse analysis). Contoh rumusan indikator untuk ketiga ranah belajar tersebut (sikap dan perilaku, pengetahuan dan keterampilan) ditambahkan contoh teks dari buku siswa SD.
Contoh:
a.    Rumusan indikator untuk pengetahuan (prosedural, faktual, dan konseptual):
1)      Menyebutkan tiga cara menjaga kebersihan lingkungan,
2)      Menentukan urutan cara membaca yang efektif,
3)      Membandingkan dua cara mengatasi sampah,
4)      Menggunakan ujaran mengapa yang sesuai dengan situasi percakapan.
b.    Rumusan indikator untuk aspek sikap dan perilaku (nilai karakter):
1)      Mengapresiasi puisi yang dibacakan,
2)      Memilih paling sedikit dua ujaran menyapa yang santun,
3)      Menyenangi berbagai cerita rakyat,
4)      Meyakinkan cara menyapa orang lain dipandang santun.
c.    Rumusan indikator untuk aspek keterampilan psikomotor
1)      Melafalkan kalimat/ujaran menyapa dengan pola tekanan dan intonasi berirama,
2)      Mendemonstrasikan cara menyikat gigi,
3)      Memeragaan cara menulis halus.dst.
Setelah indikator dirumuskan, tahap berikutnya adalah merumuskan tujuan pembelajaran yang spesifik (yang dapat diukur dan diamati) perhatikan aspek-aspek yang harus tercakup dalam rumusan tujuan pembelajaran sebagaimana disarankan oleh Dick dan Raiser (1996) dalam (Sundayana, 2014:43), yakni:
a.       Tujuan pembelajaran diawali dengan rumusan kondisi, yakni situasi pembelajaran yang mana pada situasi ini guru akan melatih peserta didik untuk mempraktikkan kemampuan yang tertuang dalam indikator. Contoh penulisan kondisi untuk tema Diri Sendiri:
1)      Diberikan urutan gambar cara menggosok gigi;
2)      Diberikan contoh cara membuang sampah yang baik;
b.      Setelah rumusan kondisi, ikuti dengan aspek audience atau subyek yang akan belajar, yakni siswa. Contoh:
1)      Diberikan gambar acak tentang cara menggosok gigi yang baik, siswa dapat ...
c.       Setelah rumusan subyek/siswa, ikuti dengan aspek kemampuan/perilaku yang dinyatakan dalam indikator. Contoh:
2)      Diberikan gambar aca tentang cara menggosok gigi yang baik, siswa dapat mengurutkan gambar tersebut ...
d.      Setelah aspek kemampuan dicantumkan, akhiri rumusan tujuan pembelajaran dengan patokan/standar/tingkatan keberhasilan pembelajaran yang sejalan dengan kemampuan yang menjadi fokus dalam rumusan tujuan, apakah menyangkut aspek kognitif, afektif, atau psikomotor. Perhatikan contoh berikut.
1)      Diberikan contoh tata cara menggosok gigi yang baik (aspek kondisi), siswa kelas 1 SD (aspek subyek/audiens) dapat menirukan (aspek kemampuan) yang dituliskan pada rumusan indikator) cara menggosok gigi yang dicontohkan tersebut dengan urutan yang tepat (aspek standar/patokan).
2)      Diberikan 5 cara membuang sampah yang baik, siswa dapat menyebutkan paling sedikit 3 cara membuang sampah yang baik dengan tepat (Sundayana, 2014:44).
          


DAFTAR RUJUKAN

Gagne, dkk.1992. The Conditions of Learning. Illionis: The Dryden Press.

Hamalik, O. 2010. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Hidayat,S.2013.Pengembangan Kurikulum Baru.Bandung:PT.Remaja Rosdakarya

Krathwohl dkk. 1964. Taxonomy of educational objectives: Handbook II: Affective domain. New York: David McKay Co

Majid, Abdul. 2014. Pembelajaran Tematik Terpadu Cetakan pertama. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2013. Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013. Cetakan ke-3. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Permendikbud No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah. Jakarta:Kemendikbud

Permendikbud No 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Dasar Dan Menengah. Jakarta:Kemendikbud


Sundayana, W. 2014. Pembelajaran Berbasis Tema: Panduan Guru dalam Mengembangkan Pembelajara Terpadu. Jakarta: PT. Erlangga.

                                                                                            Diposkan Oleh 3SJ dari bahan kelompok II
Comments
Silahkan, saya ga nggigit !